🦔 Daftar Penerima Tunjangan Fungsional Non Pns 2017

Lalubagaimana contoh dari Surat Keputusan penerima tunjangan tersebut. Kita bisa melihat contoh dan daftar penerima tunjangan fungsional/insentif Non PNS dibawah. Jika Anda dapat, berarti kemungkinan besar akan dapat juga. Silahkan Cek Data Anda dibawah. Keputusan final data penerima menunggu instruksi selanjutnya: Download SK Tunjangan Fungsional InfomasiPenerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 selengkapnya . JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU RA/MADRASAH NON PNS 2017. 0 0 11 2 14 117 Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru (Non PNS) Daerah Sumatera Barat Tahun 2017 - LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM. 0 4 83 Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru (Non PNS FgQF9. JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah menerbitkan 4 peraturan presiden Perpres terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS. Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Baca juga Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara BKN, Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya."Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa 26/1/2021. "Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi. Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan. Baca juga Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi. Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional PEDOMAN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA ... tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan jenis/tingkat ...Sedangkan tunjangan ... 11 KENAIKAN TUNJANGAN PNS TAHUN 2016 ... Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat Peringatan Hari Oeang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 28/10/2016. "Sudah masuk di ... 1 PETUNJUK PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA ... tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan jenis/tingkat ...Sedangkan tunjangan ... 10 RPP GAJI DAN TUNJANGAN PNS ... setiap tahun tidak meningkat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS dan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS ... 28 Show all 10000 documents... Related subjects Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui pada 2 Juni 2017 ini. STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal. Baca Juga Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru 1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017 Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah Guru RA/Madrasah Bukan PNS atau CPNS Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika Memiliki NPK Nomor PTK Kemenag dan atau NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia. 2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. tiga juta rupiah. 3. Download Juknis STF-GBPNS 2017 Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan.

daftar penerima tunjangan fungsional non pns 2017